Pengertian
Badan Usaha
Orang sering memberi pengertian yang sama antara badan usaha dan perusahaan. Padahal, badan usaha dan perusahaan mempunyai pengertian yang berbeda meskipun keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat.
Orang sering memberi pengertian yang sama antara badan usaha dan perusahaan. Padahal, badan usaha dan perusahaan mempunyai pengertian yang berbeda meskipun keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat.
Badan usaha memiliki funsi sebagai badan tertinggi yang mengurusi perusahaan, sementara perusahaan merupakan alat bagi badan usaha dalam mencari keuntungan. Sehingga bisa dikatakan bahwa perusahaan merupakan bagian dari badan usaha. Oleh karena itu badan usaha bisa mempunyai lebih dari satu perusahaan.
Bentuk
Badan Usaha
Ada banyak bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia. Wirausahawan yang akan memilih salah satu bentuk badan usaha harus mempertimbangkan banyak hal. Beberapa pertimbangan itu antara lain :
-
Jenis usaha apa yang akan dipilih.
-
Berapa modal yang tersedia.
-
Bagaimana rencana pertambahan modal.
-
Bagaimana cara pembagian laba.
-
Bagaimana penentuan tanggung jawab
perusahaan serta,
-
Berapa lama jangka waktu berdirinya
perusahaan.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk Badan Usaha
a. Badan usaha menurut lapangan usahanya
1. Badan usaha agraris
Badan usaha yang menghasilkan
barang-barang dengan bantuan faktor alam, seperti tingkat kesuburan tanah dan
iklim. Hal ini mendasari bahwa setiap daerah mempunyai hasil yang berbeda.
Contoh
: Perusahaan Perkebunan
2. Badan
usaha ekstraktif
Badan usaha yang
kegiatannya menggali, mengambil dan mengolah kekayaan alam yang tersedia dengan
tidak mengubah atau membuat barang.
Contoh
: Pertambangan
3.
Badan
usaha industri
Badan usaha yang
kegiatannya mengubah atau mengolah bahan dasar menjadi barang setengah jadi
atau barang jadi.
Contoh
: Perusahaan Tekstil
4. Badan
usaha perdagangan
Badan usaha yang
kegiatannya membeli barang untuk disimpan beberapa lama dan kemudian
dijual
kembali.
5. Badan
usaha jasa
Badan usaha yang
menyediakan (memberi atau menyewakan) jasa kepada orang atau badan lain.
Contoh : Salon, Bengkel dan sebagainya.
b. Badan usaha berdasarkan kepemilikan modalnya
1.
Badan
usaha milik negara
Semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya
merupakan kekayaan negara, kecuali apabila ada ketentuan lain berdasarkan
undang-undang. Kegiatan badan usaha milik negara adalah di bidang produksi,
jasa yang vital atau mengusai hajat hidup orang banyak. Sifat usahanya adalah publick service, yaitu mengutamakan
pelayanan masyarakat umum.
Yang termasuk badan usah milik negara adalah :
-
Perusahan Jawatan (Perjan)
-
Perusahaan Umum (Perum)
-
Perusahaan Perseroan
2.
Badan
usaha milik swasta
Badan usaha yang
modalnya berasal dari perseorangan atau sekelompok orang yang tujuannya untuk
mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Badan usaha dibedakan dalam :
- Swasta asing, yaitu badan usaha yang
modal dan manajemennya dikuasai oleh orang-orang asing.
- Swsta nasional, yaitu badan usaha yang
modal dan manajemennya dikuasai oleh warga negara indonesia.
3.
Badan
usaha milik campuran
Badan usaha yang
sebagian modalnya dimiliki oleh swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh negara.
c. Badan usaha berdasarkan
perbandingan penggunaan tenaga kerja dan mesin
d. Badan usaha berdasarkan bentuk
hukumnya
1.
Badan
usaha padat modal
Badan usaha yang di
dalam kegiatan usahanya lebih banyak menggunakan mesin bila dibandingkan dengan
tenaga kerja manusia.
2.
Badan
usaha padat karya
Badan usaha yang di
dalam kegiatan usahanya lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia
dibandingkan dengan mesin.
1.
Perusahaan
Peroragan
Bentuk badan usaha yang
dimilik, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh
terhadap segala resiko dan jalannyaperusahaan.
Ciri-ciri perusahaan perorangan :
-
Modal sendiri dan dikelola sendiri
-
Modal relatif terbatas
-
Pendirian relatif mudah
-
Laba/rugi ditanggung sendiri
2.
Perusahaan
Persekutuan
-
Firma
(Fa)
Persekutuan antara dua
orang atau lebih yang menggabungkan modal dan tenaganya denagn maksud
bersama-sama berusaha di bawah satu nama dan bertujuan membagi keuntungan
berdasarkan perbandingan modal yang disetorkan dalam perusahaan.
Ciri-ciri firma :
·
Para sekutu aktif di dalam mengelola
perusahaan.
·
Tanggung jawab tak terbatas atas segala
resiko yang terjadi.
· Akan berakhir bila salah satu anggota
mengundurkan diri atau meninggal dunia dan atau bila masa usahanya telah sampai
pada saat yang ditentukan dalam akta pendirian.
-
Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan yang
terdiri dari beberapa orang yang sebagian memasukkan modal, mengelola dan
bertanggung jawab tak terbatas atas resiko perusahaan serta sebagian yang
lainnya hanya memasukkan modal saja dan bertanggung jawab terbatas pada modal
yang disertakan saja.
Ciri-ciri persekutuan komanditer :
·
Merupakan kelanjutan dari firma.
·
Terdiri dari anggota/sekutu aktif dan
pasif.
· Sebagian anggota mempunyai tanggung
jawab tak terbatas dan sebagian lain bertanggung jawab terbatas.
·
Modal perusahaan dapat ditambah dengan
mudah.
-
Perseroan
Terbatas (PT)
Persekutuan dua orang atau lebih dengan
modal yang berasal dari pengeluaran saham. Setiap persero dapat memiliki satu
atau lebih saham serta tanggung jawab hanya pada modal yang ditanamkan pada
perseroan.
Ciri-ciri perseroan terbatas (PT) :
·
Perseroan atas saham yang ditanamkan.
·
Tanggung jawab seluruh anggota perseroan
adalah terbatas.
·
Karena saham-sahamnya mudah
diperjualbelika, maka persero dapat menjual sahamnya apabila membutuhkan uang
tunai.
·
Kedudukannya sebagai badan hukum.
Pengurusan
Izin Usaha
Sebelum melaksanakan kegiatan usaha, perusahaan terlebih dahulu harus memperoleh izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perizinan usaha/perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan. Izin tersebut biasanya diberikan oleh instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha yang akan diselenggarakan oleh pihak yang meminta izin.
Sebelum melaksanakan kegiatan usaha, perusahaan terlebih dahulu harus memperoleh izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perizinan usaha/perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan. Izin tersebut biasanya diberikan oleh instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha yang akan diselenggarakan oleh pihak yang meminta izin.
Adapun maksud dikeluarkannya izin usaha oleh pemerintah
adalah untuk memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasandalam kegiatan
usaha dan menjaga ketertiban dalam usaha serta menciptakan pemerataan
kesempatan berusaha.
Pemerintah membantu pengusaha dalam mengembangkan
usahanya dengan cara kemudahan dalam mengurus surat-surat izin usaha.
Pemerintah melqakukan penyederhanaan dan pengendalian perizinan di bidang usaha
kecil.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984, tanggal 19 Desember 1984 dalalm rangka memperlancar dan mempermudah perizinan sebagai berikut :
a.
Izin prinsip, yaitu persetujuan yang
dilakukan oleh pemerintah daerah setempat untuk perusahaan industri.
b.
Izin penggunaan tanah, yaitu izin yang
dikeluarkan oleh kantor agraria Pemda setempat berkenaan dengan masalah
pembebasan tanah.
c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu
izin yang dikeluarkan oleh Pemda, dalam hal ini oleh Dinas Pengawasan
Pembangunan. Bangunan yang didirikan harus sesuai dengan gambar yang
direncanakan.
d.
Izin gangguan/Surat Izin tempat Usaha
(SITU), yaitu izin yang dikeluarkan oleh Undang-undang Gangguan Pemda setempat.
Untuk mendapatkan SITU, pengusaha harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari
para tetangga di lingkungan tempat usaha, RT, RW dan kelurahan setempat.
e.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
yaitu surat izin yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Kopersai.
Wajib daftar perusahaan, yaitu surat yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan, dalam hal ini adalah Kantor Wilayah Perdagangan dan Koperasi, Perindustrian, Pertanian, Pariwisata dan sebagainya.
Berkaitan
dengan perizinan usaha yang saat ini berlaku di wilayah indonesia, ada
ketentuan yang mengatur bahwa untuk usaha tertentu tidak perlu mendapat izin.
Misalnya, usaha yang dijalankan masyarakat yang tergolong usaha informal dan
tradisional yang belum berkembang.
1. Mengurus Izin Usaha
a. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin HO (lingkungan)
a. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin HO (lingkungan)
Surat Izin Tempat Usaha
atau Izin HO pada umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat I dan II
sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (HO) mewajibkannya.
Prosedur pengurusan Surat Izin Tempat Usaha atau Izin HO :
- Meminta izin dari para tetangga di
lingkungan tempat usaha, RT, RW dan kelurahan setempat.
- Selanjutnya dibawa ke
kotamadya/kabupaten untuk memperoleh SITU/HO. Sebelum memperoleh HO tetap yang
berlaku 5 tahun, pengusaha akan memperoleh HO sementara yang berlaku 2 tahun
dan bisa diperpanjang menjadi HO tetap.
-
Membayar baiaya izin dan heregistrasi
(pendaftaran ulang).
-
Permohonan yang telah disediakan.
-
Fotocopy KTP.
-
Fotocopy sertifikat/akta tanah/latter C.
-
Fotocopy pembayaran PBB tahun terakhir.
-
Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
perusahaan diketahui sekdes dan camat.
-
Rekomendasi/surat keterangan dari camat.
-
Fotocopy IPPL dari Dinas Tata Ruang.
-
Izin lokasi dari BPN.
-
Fotocopy IMB.
-
Surat dari BKPM/BKPMD bagi perusahaan
yang menggunakan fasilitas PMA/PMDN.
-
SITU/IUUG bagi perusahaan yang
mengajukan heregistrasi.
-
Fotocopy NPWP.
-
Fotocopy retribusi.
-
Fotocopy akta pendirian perusahaan bagi
perusahaan yang berbadan hukum/badan usaha.
-
Surat pelimpahan pengguanaan tanah.
SITU dinyatakan tidak berlaku
apabila :
-
Pemegang SITU menghentikan usahanya.
-
Pemegang SITU mengubah/menambah jenis
usahanya.
-
Tidak melaksanakan pendaftaran ulang.
-
Dihentikan usahanya karena melanggar
undang-undang yang berlaku
-
Pemegang SITU memindah tangankan
usahanya kepadapihak lain.
2. Penetapan Besarnya Retribusi
Untuk
setiap SITU atau pendaftaran ualang dikenakan retribusi. Penetapan besarnya
retribusi adalah sebagai berikut :
a. Ketentuan
tata cara perhitungan retribusi SITU :
Luas ruangan usaha x angka indeks lokasi xangka indeks
gangguan x tarif
b. Tarif
luas ruangan usaha tiap meter persegi:
-
Untuk perusahaan industri yang
menggunakan mesin :
·
Luas ruang usaha sampai dengan 100 tarifnya Rp 300,00/
·
Luas ruang usaha selebihnya dari 100 tarifnya Rp 200,00/
-
Untuk perusahaan industri yang tidak menggunakan
mesin :
·
Luas ruang usaha sampai dengan 100 tarifnya Rp 200,00/
·
Luas ruang usaha selebihnya dari 100 tarifnya Rp 100,00/
c. Indeks
lokasi ditetapkan sebagai berikut :
·
Lokasi tempat usaha di jalan negara
dengan indeks 5
·
Lokasi tempat usaha di jalan provinsi
dengan indeks 4
·
Lokasi tempat usaha di jalan kabupaten
dengan indeks 3
·
Lokasi tempat usaha di jalan desa dengan
indeks 2
d. Klasifikasi
indeks gangguan ditetapkan sebagai berikut :
·
Perusahaan dengan gangguan besar
indeksnya 5
·
Perusahaan dengan gangguan sedang
indeksnya 3
·
Perusahaan dengan gangguan kecil
indeksnya 2
e. Ketentuan
tata cara perhitungan retribusi pendaftaran ulang adalah 50% dari tarif SITU
pertama.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP
adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada
pengusaha untuk melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa. SIUP
diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN
dan sebagainya.
SIUP
dikeluarkan berdasarkan domisili atau penanggung jawab perusahaan. SIUP perusahaan
kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor
Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. SIUP perusahaan
besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan
Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Masa
berlaku SIUP perusahaan kecil dan menengah tidak terbatas selama perusahaan
masih menjalankan kegiatannya. SIUP bagi perusahaan besar masa berlakunya 5
tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan dan berlaku untuk melakukan
kegiatan perdagangan diseluruh wilayah republik Indonesia.
Beberapa
keuntungan yang diperoleh karena memiliki SIUP adalah :
a) Mendapat
jaminan perlindungan hukum untuk kelangsungan dan kepastian usaha.
b) Mempermudah
dalam proses pengajuan kredit kepada perbankan atau lembaga
keuangan lainnya
karena SIUP merupakan salah satu persyaratan administrasi yang harus
dipenuhi.
c) Merupakan
bukti bahwa anda benar-benar memiliki dan menjalankan usaha sehingga
lebih
dipercaya bila ingin melakukan kerjasama dengan pihak ketiga baik dengan
instansi
pemerintah maupun non instansi pemerintah lainnya.
d) Mendapat
prioritas pembinaan dari instansi pemerintah yang menangani pembinaan usaha
kecil dan instansi terkait lainnya.
sebagai berikut :
a) Datang
ke Bagian Urusan Perizinan, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah
Tingkat II atau daerah Tingkat I.
b) Mengisi
dan mengajukan Surat Pengajuan Izin (SPI) dengan melampirkan persyaratan :
· Fotocopy/salinan akta notaris pendirian perusahaan.
· Fotocopy dari pemilli/penanggung jawab
perusahaan, dan
· Pas foto dari pemilik/penanggung jawab
perusahaan 4 lembar ukuran 3x4 cm.
c) Menyerahkan
kembali formulir dan persyaratan lainnya kepada petugas bagian perizinan.
Jika permohonan memenuhi syarat, pemohon akan menerima Surat Perintah Membayar (SPM) untuk membayar uang jaminan dan Biaya Administarsi Perusahaan (BAP) pada bank yang ditunjuk. Akan tetapi, bila permohonan dianggap tidak memenuhi syarat, maka akan diberikan atau dikirim surat penolakan.
Jika permohonan memenuhi syarat, pemohon akan menerima Surat Perintah Membayar (SPM) untuk membayar uang jaminan dan Biaya Administarsi Perusahaan (BAP) pada bank yang ditunjuk. Akan tetapi, bila permohonan dianggap tidak memenuhi syarat, maka akan diberikan atau dikirim surat penolakan.
Beberapa
hal yang harus dilakukan seorang pengusaha apabila menerima SIUP :
a. SIUP
asli tau fotocopynya dipajang di tempat usaha.
b. Cantumkan
nomor SIUP pada kop surat, faktur, papan nama perusahaan, dan lain-lain.
c. Laporkan
perkembangan usaha secara tertulis dan berkala pada pejabat terkait.
d. Berikan
informasi atau data kepada pejabat terkait yang membutuhkan.
Segera
melapor pada Kantor Perindustrian dan Perdagangan setempat apabila :
a. SIUP
hilang, dan dilampiri Surat Keterangan Kehilangan.
b. SIUP
rusak.
c. Ada
pergantian pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
d. Pindah
alamat usaha.
e. Pergantian
golongan usaha, dari usaha kecil menjadi menengah atau besar.
f. Menghentikan
kegiatan usaha atau tutup.
Dalam
menjalankan perusahaan, pengusaha/pemilik/pengurus wajib wajib mentaati
syarat-syarat :
a. Keamanan
·
Harus menyediakan alat pemadam
kebakaran.
·
Bahan-bahan yang mudah terbakar harus
disimpan dengan aman.
·
Bangunan perusahaan harus terdiri atas
bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
·
Harus mengikuti dan mentaati Undang-undang
Keselamatan Kerja.
b. Kesehatan
·
Harus memelihara dan menjaga kebersihan
dan kesehatan.
·
Harus menyediakan tempat kotoran/sampah
yang tertutup.
·
Harus mencegah kemungkinan terjadinya
pencemaran lingkungan hidup.
·
Harus menyediakan alat-alat P3K.
c. Ketertiban
·
Harus menjaga ketertiban.
· Kegiatan perusahaan hanya dapat
dilakukan berdasarkan peraturan daerah, melebihi ketentuan jam kerja dapat
dilakukan dengan izin khusus.
·
Dilarang menyimpan barang-barang di pinggir
jalan umum.
· Penggunaan bangunan usaha harus sesuai
dengan peraturan pemerintah daerah tempat perusahaan tersebut berdomisili.
d. Syarat-syarat
lain
· Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan
tenaga kerja dari penduduk disekitarnya yang mempunyai KTP.
·
Harus menjaga keindahan lingkungan dan
mengadakan penghijauan.
Perlu diketahui bahwa perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut di atas akan
dicabut izin atau ditutup perusahaannya. SIUP pada umumnya diberikan dalam jangka waktu
3 tahun terhitung mulai tanggal permohonan, dan selambat-lambatnya 1 tahun sebelum
jangka waktu berakhir harus mengajukan perpanjangan.
Perlu diketahui bahwa perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut di atas akan
dicabut izin atau ditutup perusahaannya. SIUP pada umumnya diberikan dalam jangka waktu
3 tahun terhitung mulai tanggal permohonan, dan selambat-lambatnya 1 tahun sebelum
jangka waktu berakhir harus mengajukan perpanjangan.
4. Pengurusan Pajak
Pada umumnya yang wajib didaftar dan
mendapatkan NPWP adalah :
5. Membuka Rekening Bank
a.
Pengajuan
NPWP
Setiap pengusaha wajib
mendaftarkan diri ke Dirjen Pajak/kantor pajak untuk memiliki NPWP, dan jika
tidak, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam pasal 39
Undang-undang No. 6 Tahun 1983 yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja
tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana penjara
selama-lamanya tiga tahun dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar 4 kali
jumlah pajak yang terhutangatau yang tidak di bayar”.
- Badan yang menjadi subjek pajak
penghasilan yaitu : PT, CV, Firma, BUMN/BUMD, Persekutuan,
Perseroan/Perkumpulan kongsi, Kopersaiu, Yayasan/Lembaga, dan bentuk usaha
tetap.
-
Orang perorangan/WP Pribadi yang
mempunyai penghasilan netto diatas PTKP.
b.
Fungsi
NPWP
- Untuk mengetahui identitas WP. Denagn
memilliki NPWP berarti WP telah terdaftar di Ditjen Pajak.
- Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan sarana pengawasan administrasi perpajakan.
c.
Pencantuman
NPWP
NPWP harus dicantumkan dalam setiap
pengisian dokumen perpajakan seperti :
-
Formulir pajak yang digunakan WP.
-
Surat-menyurat dalam hubungan
perpajakan.
-
Dalam hubungan dengan instansi tertentu
yang mewajibkan mengisi NPWP.
d.
Pendaftaran
NPWP
Setiap WP yang
penghasilannya melebihi pendapatan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri
pada inspeksi pajak dimana WP berdomisili dengan cara mengisi formulir
pendaftaran. Selanjutnya dalam waktu 3 hari, kantor inspeksi pajak mengirim
bukti pendaftaran berisi NPWP sementara yang berlaku sampai dengan diterimanya
kartu NPWP oleh WP dalam waktu 3 bulan setelah pemberian NPWP sementara.
Dalam hal ini, dokumen-dokumen yang
disiapkan antara lain :
-
Fotocopy akta pendirian atau akta
perubahan yang terakhir.
-
Fotocopy SITU atau surat keterangan
lainnya dari instansi yang berwenang.
-
Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Paspor
pengurus.
-
Fotocopy NPWP Kantor Pusat (yang
berstatus cabang)
-
Surat kuasa (bagi pengurus yang diwakili
kuasanya).
e.
Penghapusan
NPWP
NPWP dapat dihapus antara lain karena :
-
WP meninggal dunia untuk perseorangan,
bubar untuk badan usaha.
-
WP wanita menikah dan tidak pisah harta.
-
Warisan telah selesai dibagi
5. Membuka Rekening Bank
Prosedur
untuk membuka rekening bank adalah dengan mendaftarkan diri di bank dan mengisi
formulir pendaftaran yang berisi :
-
Pemilik kegiatan usaha.
-
Alamat.
-
Nama pengurus.
-
Alamat dan pengenal pengurus.
-
Tanggal mulainya usaha.
-
Nama referensi.
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda
Daftar Perusahaan disebut juga Nomor Registrasi Perusahaan (NRP). Setelah
memiliki SIUP dan NPWP, wirausha bisa mendaftarkan perusahaannya ke Departemen
Perindustrian dan Perdagangan setempat dengan prosedur :
-
Mengisi formulir pendaftaran.
-
Melampirkan fotocopy KTP, NPWP, SIUP,
dan akta pendirian.
-
Membayar biaya administrasi ke bank
setempat yang besarnya sesuai dengan bentuk usaha yang dijalankan.
-
Dengan menunjukkan bukti pembayaran di
bank, wirausaha dapat mengambil tanda daftar perusahaannya.
7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL)
Analisis
mengenai AMDAL adalah studi mengenai akibat pada lingkungan sebagai akibat
aktivitas kegiatan usaha. AMDAL berisi perkiraan pengaruh kegiatan usaha pada
lingkungan sekitarnya, yaitu pencemaran. Pencemaran dapat berupa pencemaran
air, tanah maupun udara.
Pemberian
izin terhadap kegiatan usaha hanya dapat diberikan setelah adanya Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan disetujui oleh
pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang untuk itu adalah Gubernur Kepala
daerah Tingkat I dibantu oleh anggota tetap dan tidak tetap.
Dokumen
yang perlu disiapkan dalam mengurus AMDAL adalah :
- Fotocopy KTP/SIM dari penanggung
jawab/pemilik.
- Fotocopy SITU.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy NRD.
- Fotocopy denah, gambar, lokasi
perusahaan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
No comments:
Post a Comment