Wednesday, April 4, 2012

TUGAS 1,2 DAN 3


TUGAS PERTAMA

  1. Jelaskan mata pencaharian penduduk berdasarkan Indonesia buatlah dalam bentuk presentase
Jawab  :














Sumber: Keadaan Angkatan Kerja Indonesia 2001 dan 1990. BPS

2.      Jelaskan sumber daya manusia / SDM yang terkait tentang   :
a.       Laju pertumbuhan penduduk       
b.      Penyebaran penduduk                 
c.       Angkatan kerja                             
d.      Sistem pendidikan                       

Jawab
a.       Laju pertumbuhan penduduk           : meningkatkan program keluarga berencana (KB)
  guna mengendalikan laju pertumbuhan penduduk,
  sekaligus meningkatkan keluarga yang memiliki
  sumber daya manusia (SDM) berkualitas.

b.      Penyebaran penduduk                    : Persebaran penduduk di Indonesia tidak merata
  baik persebaran antara pulau, propinsi, kabupaten
  maupun antara perkotaan dan pedesaan,
  persebaran penduduk antara kota dan desa juga
  mengalami ketidakseimbangan.

 
c.       Angkatan kerja                              : tenaga kerja merupakan sumber daya manusia yag
  sangat berharga bagi suatu wilayah karena menjadi
  salah satu faktor positif yang memacu
  pertumbuhan ekonomi suatu kecamatan. Dengan
  jumlah penduduk dan tenaga kerja yang lebih
  besar, maka suatu wilayah memiliki pasar yang
  lebih besar pula apalgi jika ditunjang oleh kualitas
  SDM yang memadai seperti para buruh.

d.      Sistem pendidikan                           : sumber daya manusia (SDM) Indonesia terkait
  dengan sistem pendidikan Indonesia yang
  diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan
   yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban
   bangsa Indonesia yang bermartabat. Karena itu
   pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan
   yang berakar pada pencapaian tujuan
   pembangunan nasional Indonesia.

TUGAS KEDUA

1.      Terangkan betapa pentingnya investasi dalam proses pembangunan di Indonesia dan upaya-upaya apa yang dapat ditempuh guna membantu memenuhi kebutuhan dana investasi pembangunan di Indonesia

Jawab  :

Investasi dalam proses pembangunan  di Indonesia sangat penting karena melakukan investasi secara langsung pada sector rill yang dilakukan oleh masyarakat bisnis dan industri rumah tangga meningkat tajam baik disektor pertanian, perikanan, pertambangan konstruksi, industri pengolahan, industri berat, jasa keuangan dan perbankan, serta pada sektor-sektor jasa lainnya dan dengan kehadirannya FDI dapat mendorong timbulnya industri pasokan bahan baku local, proses alih teknologi dan manajemen serta manfaat bagi investor lokal. Dengan berkembangnya kolaborasi yang saling menguntungkan dan terjalin antar investor asing dengan kalangan pembisnis lokal. Dengan berkembangnya investasi langsung dapat memberikan manfaat yang positif, seperti lapangan pekerjaan dimana dengan satu persen laju pertumbuhan dalam perekonomian nasional dapat secara langsung memberikan tambahan lapangan kerja antara 700-800 orang bekerja.
Upaya yang dapat ditempuh dengan menarik minat investor asing untuk menanam modalnya di Indonesia , pemerintah terus meningkatkan kegiatan promosi baik melalui pengiriman utusan keluar negri maupun peningkatan kerja sama antara pihak swasta nasional dengan swasta asing, pemerintah harus menjaga kestabilan perekonomian salah satunya dengan menjaga inflasi.

TUGAS 3

Antiklimaks Kebijakan BBM
Kenaikan harga BBM yang rencananya berlaku 1 April 2012, gagal dilaksanakan. Melalui rapat paripurna, DPR memutuskan tambahan Pasal 7 ayat 6a pada UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Intinya, pemerintah baru boleh mengubah harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami perubahan sebesar 15 persen selama enam bulan. Bagi pemerintah yang sudah bersiap-siap menaikkan harga BBM, keputusan tersebut menjadi sebuah antiklimaks. Bagi partai oposisi dan para demonstran yang menolak pilihan kenaikan BBM, tentu saja juga merupakan antiklimaks. Karena meskipun harga BBM tidak jadi naik dalam waktu dekat, tetapi tetap terbuka kemungkinan sewaktu- waktu harga BBM dinaikkan.
Meskipun pada ranah legislasi masih terbuka kemungkinan untuk mengajukan pembatalan Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun faktanya RAPBN-P 2012 sudah disetujui. Persoalannya, bagaimana tindak lanjut putusan tersebut? Ada dua pilar pokok yang harus diperhatikan. Pertama, membenahi politik anggaran. Kedua, mengubah arah kebijakan energi. Tanpa menggarap kedua pilar tersebut, dalam jangka menengah dan panjang, kita akan terus-menerus diombang-ambingkan oleh fluktuasi harga minyak di pasar dunia.

Politik Anggaran

Sebenarnya, pemerintah juga berada pada posisi sulit. Karena, asumsi APBN-P 2012 dengan nilai subsidi BBM Rp137 triliun dan subsidi listrik Rp64,9 triliun itu disusun dengan skenario harga BBM naik sebesar Rp1.500. Jika harga BBM tidak bisa dinaikkan dalam waktu dekat, maka pemerintah harus menutup besaran subsidi dari pos lain. Pilihannya, dengan melakukan efisiensi pada Kementrian dan Lembaga (K/L). Meskipun begitu, jangan sampai kebijakan efisiensi anggaran tersebut justru kontraproduktif terhadap perekonomian. Karena fungsi belanja pemerintah sejatinya untuk menstimulus perekonomian.

Sehingga, jika pemotongan anggaran dilakukan, kemampuan K/L untuk memompa perekonomian menjadi terbatas. Sebaiknya pemerintah melakukan kajian terhadap kinerja K/L, dan menentukan tolok ukur keberhasilan penggunaan anggaran. Semakin buruk K/L dalam penyerapan anggaran, semakin besar potongan yang dilakukan.

Dengan begitu, efisiensi dilakukan dengan berbasis pada kinerja K/L. Selain itu, pemerintah juga bisa menggunakan Sisa Anggaran Lebih (SAL) 2010 sebesar Rp51 triliun. Atau hasil dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp25 triliun.

Secara umum, paling tidak ada dua beban besar pemerintah terhadap APBN-P 2012. Pertama, anggaran harus menjadi instrumen untuk menjaga momentum pertumbuhan yang disepakati sebesar 6,5 persen pada tahun ini. Jika pemerintah gagal memformulasikan kebijakan fiskal yang handal, maka tidak menutup kemungkinan asumsi pertumbuhan ekonomi dalam APBN-P 2012 tidak bisa dicapai. Dan itu akan menjadi catatan tersendiri bagi pertanggungjawaban presiden terhadap DPR.

Harus diakui, tantangan global masih belum boleh diremehkan. Meskipun perekonomian Amerika Serikat (AS) sudah mulai stabil, tetapi masih jauh dari posisi aman. Perekonomian AS memang tidak lagi muram (gloom), tetapi juga belum ceria betul (boom). Atau istilahnya, less gloom but no boom.

Begitu pun kawasan Uni-Eropa. Meskipun mereka hampir mencapai kesepakatan untuk mengumpulkan dana talangan hingga mencapai 1 triliun euro, tetapi berbagai kemungkinan buruk masih tetap bisa terjadi. Tantangan fiskal kedua, terkait besaran defisit.

Sebagaimana diatur UU, defisit anggaran tidak boleh melewati tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebenarnya, prinsip ini mengikuti ketentuan yang diadopsi oleh negara-negara Uni-Eropa, atau yang dikenal sebagai Traktat Maastricht. Sekarang ini, posisi defisit anggaran pusat sebesar 2,23 persen. Jika dikonsolidasikan dengan defisit pemerintah daerah (APBD), maka besaran defisit kurang lebih 2,8 persen. Artinya, sulit menutup anggaran dengan penerbitan utang baru.

Politik Energi

Kapan pemerintah berhak menaikkan harga BBM? Dengan penambahan pasal 7 ayat 6a tersebut, pemerintah baru bisa menaikkan harga BBM jika harga rata-rata ICP sudah mencapai USD120,75 per barel.

Dengan asumsi harga minyak ICP sebesar USD105, maka rumusnya 105 + (105x15 persen) = USD120,75. Jika dihitung mulai Oktober 2011 hingga akhir Maret 2012, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) sudah berada pada harga USD116 per barel.

Sebenarnya, skenario awal versi pemerintah yang mengusulkan kenaikan harga BBM sebesar Rp1.500 per liter (atau 33,3 persen) bukanlah sesuatu yang baru. Kita pernah mengalami beberapa kali kebijakan menaikkan harga BBM.Pada Mei 2008 pemerintah juga melakukan kebijakan menaikkan harga BBM sebesar 31 persen.

Bahkan pada 2005, kenaikan dilakukan dua kali, Maret dan Oktober. Sehingga, besaran kenaikannya sepanjang tahun mencapai tiga kali lipat atau sebesar 96,1 persen. Dampak inflasi yang ditimbulkannya pun sebenarnya tidak terlalu berat untuk tahun ini.

Menurut hitungan BPS, kenaikan harga BBM Rp1.500 per liter, dampak langsungnya pada inflasi sebesar 0,9 persen. Dan jika ditambah dengan dampak langsungnya (second round effect) sebesar dua kali dampak langsung, maka dampak inflasi tak langsungnya sebesar 1,8 persen.

Sehingga, total dampaknya mencapai 2,7 persen. Setelah dijumlahkan dengan asumsi inflasi pemerintah tahun ini sebesar 5,3 persen, maka didapat perkiraan inflasi sebesar tujuh persen.
 Versi Bank Indonesia (BI) hampir sama, yaitu jika kenaikan sebesar Rp1.000, inflasi tahun ini akan menjadi sekira 6,8 persen sementara jika kenaikannya Rp1.500, inflasi akan menjadi 7,1 persen.

Jika dibanding dengan periode yang lalu, secara ekonomi, kenaikan kali ini lebih baik. Artinya, dampak makroekonominya cenderung terjaga (manageable). Mengingat kondisi makro kita juga sedang dalam posisi bagus. Di tengah tarik-menarik soal harga BBM, nampaknya tidak akan mempengaruhi penilaian lembaga pemeringkat terhadap prospek perekonomian Indonesia. Standard & Poor’s (S&P) diproyeksikan akan memberikan predikat investment grade kepada kita, dalam beberapa bulan ke depan.


Sebagaimana diketahui, dua lembaga pemeringkat lainnya, yaitu Fitch Ratings dan Moody’s Investors Service, sudah memberikan predikat level investasi pada akhir tahun lalu dan awal tahun ini. Jika ketiga lembaga pemeringkat paling besar dunia sudah memberikan predikat tersebut, niscaya modal asing akan semakin deras masuk ke Indonesia, sehingga bunga pinjaman surat utang bisa semakin turun. Dengan demikian, semakin tersedia alternatif pendanaan pembangunan. Momentum tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah. Salah satunya, untuk mengembangkan politik energi yang baik. Selama ini kita terlalu bertumpu pada energi fosil.
Sementara, potensi sumber daya alternatif terbuka sangat lebar, karena Indonesia kaya akan akan sumber daya air, angin dan cahaya matahari. Energi panas bumi (geotermal), merupakan salah satu alternatif yang paling mungkin dikembangkan, mengingat potensi panas bumi Indonesia diperkirakan sebesar 28 riub megawatt, sekira 40 persen dari potensi dunia. Nilai tersebut sama dengan 1,1 juta barel minyak per hari.
Jika energi panas bumi dikembangkan, paling tidak bisa untuk menghidupi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di daerah Jawa-Bali dan Sumatra. Sehingga, tak menggantungkan pada sumber daya solar dan batu bara.Saat ini, kapasitas terpasang PLTP baru sebesar 1.214 MW. Sudah saatnya pemerintah mengembangkan strategi "bauran energi", yang bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan sumber daya energi, sekaligus menurunkan ketergantungan pada BBM.
http://economy.okezone.com/read/2012/04/03/279/604643/antiklimaks-kebijakan-bbm
 


No comments:

Post a Comment