Thursday, June 25, 2015

BAB XII : PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER

  1. Apakah yang dimaksud dengan kenetralan pajak? Apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha? Apakah ini baik atau buruk ?
    Jawab :

    Kenetralan Pajak merupakan karakteristik bahwa pajak tidak mengganggu aliran alami modal ke arah penggunaan yang paling produktif.
    Netralitas Pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Deengan kata lain, keputusan bisnis atau usaha didorong oleh fundamental ekonomi , seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak.
    Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterpretasikan konsep ini. Dalam kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak dengan jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan tariff pajak negara asing.

  2. Apa peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan ?
    Jawab :

    Peranan pajak dalam perpajakan internasional adalah Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlalu jelas (ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepada induk perusahaan domestik). Deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak (yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepada pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.

    Pertimbangan yang menyebabkan kredit pajak tidak mencapai hasil yang diinginkan adalah Pembayaran deviden (termasuk seluruh pajak pungutan), x pajak asing yang dapat di kreditkan, dan laba setelah pajak penghasilan luar negeri.

  3. Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari :
    a) Klasik
    b) Pemotongan nilai
    c) Penuduhan
    Jawab :

    a) Klasik

    Keuntungan :
    Pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Kewajiban pajak korporasi diperlakukan sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, deviden yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut.

    Kerugian :
    Adanya pajak ganda dari deviden. Dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak kembali sebagai pendapatan perseorangan.

    b) Pemotongan Nilai

    Keuntungan :

    Kemudahan, kesederhanaan, tepat waktu dalam penyetoran dan biaya  yang dikenakan untuk pemungutan pajak lebih murah.

    Kerugian :

    Mempengaruhi cashflow WP (Wajib Pajak), menambah beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak dan risiko hukum atas kewajiban wajib pajak.

    c) Penuduhan


    Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitra-nya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.


  4. Apakah yang dimaksud dengan advance pricing agreement? Apa keuntungan dan kerugiannya ?
    Jawab :

    Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar di muka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Kriteria-kriteria ini termasuk diantaranya penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions).


    Keuntungan Advance Pricing Agreement (APA) antara lain :

    • Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenai harga transaksi dengan menggunakan metode yang telah disetujui.
    • Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenai kewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
    • Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit karena selama periode APA berlaku harga transaksi yang telah disepakati.
    • Mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan hanya untuk menghindari pajak.

    Kerugian Advance Pricing Agreement (APA) antara lain :
    • Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan APA.
    • Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
    • APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit oleh otoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalam kriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah harga transfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.